Lima Korban TKW Wowon Masih Hidup dan Bekerja di Luar Negeri

JavaPos.com – Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi lima lagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan. Kelimanya diketahui masih aktif bekerja di luar negeri.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Tim Khusus (Timsus) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setelah menerima data korban dari kepolisian. “Lima PMI (pekerja migran Indonesia) masih di luar negeri,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Kelima TKW yang berada di luar negeri tersebut adalah Evi Lusiana, 33; Yeni Nursa’adah, 32; Hamidah Nursilah, 29; Yanti, dan Entin. Agar Evi bekerja di Uni Emirat Arab. Sementara itu, Yeni tiba di Mesir. Kemudian Hamidah di Arab Saudi.

“Sementara Yanti di Dubai, dan Entin di Abu Dhabi,” jelasnya.

Selain lima TKA tersebut, kata Benny, masih ada dua korban lagi yang belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah Neneu dan Sulastini. Pencarian berlanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kematian tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat bukan karena keracunan. Korban dipastikan tewas akibat keracunan. Almarhum adalah seorang ibu dan anak atas nama AM, 35; ram, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal, ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan menjadi racun itu tidak benar, tapi pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, Fadil menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berantai. Sebanyak 9 korban telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menghadapi hukuman 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Estu Suryowati

Reporter: Sabik Aji Taufan




Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : agenpulsa-murah”>CARA DAFTAR