Topindopulsa.com – Artikel bisnis dan informasi terkini mengenai Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan dan Fungsinya
pada 2022-05-24 08:24:14 #Pengertian #Hukum #Bisnis #Tujuan #dan #Fungsinya
[ad_1]Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah aturan-aturan yang dibuat untuk mendukung berjalannya kegiatan usaha, bisnis, atau perdagangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Selain dibuat untuk mencari keuntungan, undang-undang bisnis juga dibuat untuk mengontrol dan melindungi bisnis atau kegiatan bisnis dari risiko buruk yang dapat terjadi.
Sehingga diharapkan dengan adanya undang-undang bisnis ini maka usaha atau kegiatan usaha yang dijalankan akan berjalan dengan aman, tertib, dan berada pada jalur yang telah ditetapkan.
Hukum bisnis di Indonesia telah diatur dalam suatu undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang usaha yang harus dilakukan, mulai dari aturan pendirian badan usaha, penanaman modal atau penanaman modal, ketenagakerjaan, perasuransian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Berikut beberapa informasi terkait hukum bisnis, mulai dari fungsi, tujuan, sumber daya dan beberapa contoh hukum bisnis.
Tujuan hukum bisnis
Berikut beberapa tujuan hukum bisnis yang harus kita pahami.
- Adanya undang-undang bisnis bertujuan untuk mengatur dan melindungi berbagai jenis usaha atau usaha perdagangan yang dijalankan, mulai dari usaha skala besar sampai dengan usaha kecil seperti UMKM.
- Undang-undang bisnis dibuat untuk melindungi kita sebagai pelaku ekonomi dari hal-hal curang yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.
- Mewujudkan kegiatan usaha yang aman, tertib, tenteram dan adil bagi seluruh pelaku usaha, sehingga kita dapat memperoleh manfaat bersama.
- Menjamin keamanan pada saat pelaku ekonomi bertransaksi, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.
- Untuk mencapai tujuan bersama yaitu menghasilkan keuntungan dalam bisnis.
- Mewujudkan kepuasan dalam kehidupan manusia.
Fungsi hukum bisnis
Selain bertujuan untuk melindungi dan mengatur kegiatan usaha agar tetap aman dan tertib, hukum bisnis juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pelaku usaha, agar usaha atau bisnis yang dijalankan tetap mengikuti jalur yang telah ditetapkan dan meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi.
- Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi pelaku usaha atau pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada.
- Mewujudkan kegiatan usaha yang adil, sehat dan dinamis karena undang-undang bisnis yang tertulis dengan jelas.
Sumber daya hukum bisnis
Hukum bisnis yang berlaku di Indonesia sendiri terdiri dari 2 sumber utama, yaitu sumber hukum material yang didasarkan pada agama, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan sistem hukum yang berlaku di negara lain.
Sumber lain disebut sumber formal yang berasal dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga keputusan hakim.
Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum bisnis formal yang mengatur jalannya kegiatan usaha atau kegiatan bisnis agar berjalan lancar.
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi sumber hukum bisnis mengatur hal-hal seperti penipuan yang mungkin terjadi dalam bertransaksi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sumber hukum bisnis ini mengatur hal-hal yang bersifat komersial seperti pembentukan badan usaha, misalnya CV bahkan firma.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), sumber hukum bisnis, mengatur tentang aturan jual beli, pinjaman, kredit, bahkan sewa, serta beberapa transaksi lain yang berhubungan dengan bisnis.
Untuk pemahaman yang lebih baik, berikut adalah contoh kasus atau ilustrasi yang berkaitan dengan hukum bisnis yang digunakan dalam bisnis atau kehidupan bisnis sehari-hari.
PT Pegadaian memberikan pinjaman modal dengan produk Pajak Emas kepada nasabah bernama Indra dengan jangka waktu 120 hari. Dalam kesepakatan yang telah disepakati, ternyata nasabah Indra tidak dapat membayar jumlah pinjaman yang diakhiri dengan lelang harta nasabah Indra.
Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa peraturan ini mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga dijelaskan secara lebih khusus dalam Peraturan OJK tentang Usaha Pergadaian.
Dengan kesepakatan berdasarkan sumber hukum bisnis dari KUH Perdata dan POJK, Pegadaian berhak melelang agunan berupa Emas milik nasabah Indra.
Inilah fungsi hukum bisnis yang mampu melindungi pengusaha atau badan usaha dari sengketa yang terjadi antar pelaku ekonomi. Coba bayangkan jika undang-undang bisnis tidak dibuat, pasti perselisihan yang terjadi akan berlarut-larut dan tidak pernah terselesaikan.
Dengan ini, pengusaha juga akan terlindungi dari transaksi tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya.
Lingkup hukum bisnis
Berikut adalah beberapa ruang lingkup yang terkait dengan hukum bisnis di masyarakat:
- Kontrak bisnis
- investasi atau investasi
- Merger atau akuisisi
- Jaminan utang
- Sekuritas
- pekerjaan
- Perlindungan pengguna
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum perbankan
- Hukum pencucian uang
- Larangan monopoli
- Perusahaan perdagangan
Itulah beberapa informasi terkait pengertian hukum bisnis, tujuan, fungsi, sumber hukum dan beberapa contoh yang dapat Anda pahami. Semoga bermanfaat!
source: sahabat.pegadaian.co.id
Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR