Peraturan Pajak UMKM Terbaru Tahun 2023 Beserta Masa Berlakunya | Berita dan Tips Topindopulsa 

Topindopulsa , Singkawang – Informasi update viral mengenai Peraturan Pajak UMKM Terbaru Tahun 2023 Beserta Masa Berlakunya | Berita dan Tips Topindopulsa 

#Peraturan #Pajak #UMKM #Terbaru #Tahun #Beserta #Masa #Berlakunya #Berita #dan #Tips #Topindopulsa 

Kapan pajak UMKM 0,5% berlaku? Berdasarkan PP 23/2023 Pasal 5 ayat (1), jangka waktu maksimal wajib pajak menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV atau firma. dan tiga tahun untuk WP korporasi berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Untuk penjelasan lengkap aturan pajak UMKM terbaru 2023, baca artikel ini sampai akhir.

Berapa Tarif PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM merupakan pajak atas penghasilan (omzet) usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jika berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, tarif PPh Final UMKM sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Namun, tarif pajak ini sudah tidak berlaku lagi.

Tarif pajak UMKM saat ini mengikuti aturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini menyebutkan tarif PPh final UMKM adalah 0,5% dan berlaku mulai 1 Juli 2023.

Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh final UMKM

Sesuai dengan namanya yaitu PPh Final UMKM, yang dapat menggunakan tarif pajak ini adalah Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. Wajib pajak berikut termasuk dalam kategori ini:

  • Wajib Pajak orang pribadi, yaitu orang pribadi atau wajib pajak yang dimiliki oleh orang pribadi dan mempunyai peredaran bruto dalam jumlah tertentu.
  • WP Kelembagaan, yaitu sekelompok orang atau sekelompok modal, baik yang melakukan usaha maupun tidak, tetapi dengan peredaran bruto. Bentuk badannya bisa bermacam-macam, seperti koperasi, firma, CV, dana pensiun, yayasan, PT, dll.

Sampai kapan pajak UMKM 0,5% ini bertahan?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel ini, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak berlaku selamanya. Artinya, ada batas waktu maksimal penggunaan tarif pajak sesuai PP 23 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (1). Kondisinya adalah sebagai berikut:

  • WP individu: 7 tahun.
  • WP Badan (berbentuk CV, Firma, Koperasi): 4 tahun.
  • WP Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas): 3 tahun.

Jadi, jika Anda baru memulai usaha di tahun 2023 dan mulai membayar pajak di tahun 2023, Anda bisa menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Karena bisnis Anda masih dimiliki oleh orang pribadi, Anda dapat menggunakan tarif ini selama tujuh tahun. Tahun lalu Anda dapat menggunakan tarif 0,5% ini pada tahun 2025.

Bagaimana jika bisnis Anda berbentuk PT? Jika Anda menggunakan tarif ini pertama kali pada tahun 2023, Anda dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% pada tahun terakhir di tahun 2026.

Isi peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2023

Pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam peraturan ini, penerapan PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma dan PT, tetapi juga dapat digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma). dan Badan Usaha. Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun pajak paling banyak Rp 4,8 miliar.

Selain itu, PP No. 55 Tahun 2023 juga pemberian pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang omzet usahanya paling banyak 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak. Artinya tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku jika peredaran bruto atau omzet usaha Anda dalam satu tahun lebih dari 500 juta Rupiah dan maksimal 4,8 Miliar Rupiah.

Fasilitas PPh Final bagi UMKM

1. PPh Final 0,5 persen

Aturan mengenai PPh final 0,5% hanya berlaku bagi UMKM yang omzet tahunannya lebih dari 500 juta dan kurang dari 4,8 miliar Rupiah. Sedangkan PPh final 0,5% untuk UMKM berbentuk badan usaha dihitung dari perolehan omzet seluruh cabang dengan jumlah maksimal 4,8 miliar.

2. Insentif berupa pembebasan pajak penghasilan

Insentif pembebasan PPh dari pemerintah sangat bermanfaat bagi seluruh UMKM. Untuk menikmati fasilitas ini, UMKM hanya perlu memberikan laporan bulanan aktual.

3. Nilai omzet usaha dalam 1 tahun pajak

Untuk omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh 0,5 persen, sedangkan lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh normal.

Pengecualian penghasilan saat menghitung akumulasi peredaran bruto (Omzet)

Penghasilan yang dikecualikan meliputi: penghasilan wajib pajak orang pribadi dari jasa lepas, penghasilan dari luar negeri yang membayar pajak di negara yang bersangkutan, penghasilan yang dikenai pajak UMKM, dan penghasilan yang tidak menjadi objek pajak.

Pembebasan bagi wajib pajak yang tidak mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen

Wajib Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas PPh Final menggunakan penghitungan PPh Pasal 17 UU PPh, serta badan usaha berbentuk CV atau firma yang didirikan dengan keahlian tertentu, dan wajib pajak badan usaha yang mendapat fasilitas dari pihak lain. undang undang Undang.

Cara menghitung pajak untuk UMKM

1. Contoh UMKM dengan pendapatan 20 juta/bulan

Jika UMKM Anda memiliki omset besar 20 juta per bulan, maka total omzet Anda menjadi Rp 240 juta dalam satu tahun. Angka tersebut masih kurang dari Rp 500 juta dari ketentuan yang tertuang dalam PP no. 55 Tahun 2023, sehingga UMKM Anda tidak dikenakan PPh Final.

2. Contoh UMKM dengan pendapatan Rp 100 juta/bulan

Jika omzet usaha Anda Rp 100 juta dalam satu bulan, maka total omzet dalam setahun adalah Rp 1,2 miliar. Angka tersebut melebihi batas peredaran bruto maksimal Rp 500 juta, sehingga Anda akan dikenakan tarif PPh Final UMKM.

Penghitungan:

  • Rp 500 juta yang dihasilkan dalam lima bulan pertama bebas pajak.
  • Maka dihitung penghasilan kena pajak dari bulan ke 6 s/d ke 12 yaitu Rp 100 juta x 7 bulan = Rp 700 juta.
  • Jumlah pajak yang harus dibayar: Rp 700 juta x 0,5% = Rp 3.500.000

Agar bisa menghitung secara akurat jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya, hobi atau tidak hobi, Anda perlu memiliki catatan keuangan yang rapi, termasuk omzet usaha setiap bulannya. Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan aplikasi kasir yang mencatat semua transaksi penjualan dengan mudah, rapi dan otomatis. Download aplikasi kasir iReap dengan mengklik tombol di bawah ini.

sumber:  Topindopulsa  

Kesimpulan

Demikianlah tulisan soal Peraturan Pajak UMKM Terbaru Tahun 2023 Beserta Masa Berlakunya | Berita dan Tips Topindopulsa 

yang dapat kami persembahkan kali ini dan semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan kepada pada pembaca artikel ini.

Oh ya bro, Barangkali Anda atau teman anda berminat untuk berbisnis jualan pulsa dan loket pembayaran online bisa bergabung dengan server kami, TOPINDO sudah berdiri sejak tahun 2023 dan tetap tegak berdiri hingga sekarang dan telah melayani ratusan ribu mitra dari seluruh Indonesia.

Dengan berbisnis pulsa, Kamu juga bisa dapat penghasilan yang lumayan loh jika mau mengembangkannya.

Dengan merekrut orang lain menjadi downline maka setiap mereka melakukan transaksi maka kamu akan mendapatkan rebate / fee dari trx downline.

Semakin banyak transaksi downline maka semakin besar pula fee yang akan Anda terima setiap harinya

Yuk Daftar sekarang aja untuk berbisnis pulsa daripada pusing cari lowongan kerja dan sudah susah buat lamaran kerja tapi gak dipanggil untuk kerja. Silakan klik gambar dibawah untuk daftar jadi mitra TOPINDO

Daftar Jualan Pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR