Topindopulsa , Singkawang – Artikel update teranyar tentang Wajib dipahami, cara menghitung PPh 21 Lengkap dengan contoh-contohnya
#Wajib #dipahami #cara #menghitung #PPh #Lengkap #dengan #contohcontohnya
Sebenarnya bagaimana cara menghitung PPh 21? PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan, baik berupa gaji maupun tambahan nilai kemampuan ekonomis dalam bentuk lain, misalnya kelebihan bagi Wajib Pajak (WP) pemilik usaha.
Nah, PPh ini sendiri memiliki jenis yang berbeda-beda. Pasal ini akan membahas PPh 21 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima gaji, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaannya. Untuk mengetahui cara menghitung PPh 21, mari simak ulasan berikut ini.
Update Kebijakan PPh 21 Terbaru
Kebijakan PPh telah mengalami beberapa kali perubahan. Yang terbaru ada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang lebih sering disebut dengan UU HPP. Kebijakan baru ini mengatur golongan wajib pajak yang dikenai PPh 21 dan besarannya. Berikut rincian golongan PPh 21 menurut UU HPP:
- WP dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan PPh 21 sebesar 5%;
- Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun dikenakan PPh 21 sebesar 15%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun dikenakan PPh 21 sebesar 25%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh 21 sebesar 30%;
- Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh 21 sebesar 35%.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerapkan besaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak yang menikah akan mendapatkan tambahan Rp 4.500.000. Begitu juga jika sudah memiliki tanggungan yaitu Rp 4.500.000.
Baca juga: Jangan sampai telat, cek di bawah ini cara lapor pajak online!
Cara menghitung PPh 21
Cara menghitung PPh 21 sebenarnya sangat bervariasi untuk setiap wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, PPh 21 mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penghasilan yang diterima hingga jumlah tanggungan yang dimiliki wajib pajak. Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung PPh 21, berikut beberapa contoh skenario perhitungannya.
1. Untuk karyawan tetap
Pegawai PPh 21 tetap memperhatikan besarnya tunjangan dan tanggungan yang dimilikinya. Katakanlah Dani bekerja di PT Baru Maju dengan penghasilan Rp 6.500.000 per bulan dan tidak memiliki tanggungan karena belum menikah. Namun, tempat kerjanya menerapkan kebijakan iuran pensiun sebesar Rp 50.000 per bulan. Berapa PPh 21 Dani?
Total gaji Dani per tahun : Rp 6.500.000 x 12 = Rp 78.000.000
Iuran pensiun PT Baru Maju : Rp 50.000 x 12 = Rp 600.000
Penghasilan bersih Dani per tahun = Rp 77.400.000
Ketentuan PTKP = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp77.400.000 – Rp54.000.000 = Rp23.400.000
Artinya, Dani dikenakan PPh 21 tarif 5% karena PKP di bawah Rp 50 juta. Jadi, hutang pajak Dani adalah 5% x Rp 23.400.000 = Rp 1.170.000
2. Untuk Tunjangan Pajak Karyawan
Cara menghitung PPh 21 akan berbeda lagi jika karyawan menerima tunjangan dari perusahaan. Misalnya, Rina yang menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan dari PT ADA mendapatkan tax allowance sebesar Rp 30.000 per bulan. Berapa pajak yang harus Rina bayar?
Total gaji Rina per tahun : Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Tunjangan pajak Rina per tahun: Rp 30.000 x 12 = Rp 360.000
Ketentuan PTKP = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 – Rp360.000 = Rp5.640.000
Artinya, Rina kena PPh 21 tarif 5% karena PKP di bawah Rp 50 juta. Maka utang pajak Rina adalah 5% x Rp 5.640.000 = Rp 282.000.
3. Bagi pegawai tidak tetap yang tidak berkelanjutan
Pekerja lepas tidak tetap adalah pekerja lepas yang memperoleh penghasilan sebagai akibat dari jasa yang diberikannya. Untuk menghitung PPh 21 WP seperti ini, mari simak kisah Fajar yang menyediakan jasa videografi. Fajar dikontrak PT Bumi Jaya untuk September 2023 dengan gaji Rp 10.000.000,- Berapa PPh 21 Fajar?
Perlu diketahui, untuk pegawai tidak tetap tidak berkelanjutan seperti Fajar, besarnya PKP sebesar 50% dari penghasilan yang diterima. Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKP: 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000
Besaran PKP yang diterima Fajar kurang dari Rp 60 juta, sehingga dikenakan PPh 5%. Artinya pajak terutang Fajar adalah 5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000.
Baca juga: Aneka Pajak UMKM yang Perlu Diketahui Pemilik Usaha
Cara melaporkan PPh 21
Pelaporan PPh 21 perorangan dilakukan dengan SPT Tahunan Pribadi dengan metode e-Filing. Bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, dapat mengambil formulir pelaporan 1770 SS. Sedangkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dapat melaporkan PPh 21 melalui formulir 1770 S.
Baca juga: Cara Isi Formulir NPWP Online 2023 Lengkap
Bagi Anda yang penghasilannya didapat dari melakukan transaksi bisnis, perhitungan PPh 21 tentunya akan lebih mudah jika laporan arus kas tercatat dengan rapi. Artinya, transaksi harian juga harus terstruktur dengan baik. Tidak perlu bingung jika selama ini bisnis Anda menggunakan aplikasi kasir online Moka POS, karena semua transaksi akan tercatat secara otomatis, sehingga memudahkan pencatatan laporan arus kas bisnis.
Tidak hanya itu, aplikasi berbasis online ini juga menawarkan berbagai pembayaran digital untuk memudahkan pelanggan Anda dalam bertransaksi. Bagi Anda yang menerima trx online melalui layanan pesan antar seperti Gofood, Moka POS juga menawarkan fitur manajemen trx dengan layar yang intuitif dan mudah dioperasikan. Apa yang kamu tunggu? Yuk, coba aplikasi kasir online Moka POS sekarang gratis!
sumber: blog.Topindopulsa
Kesimpulan
Demikianlah tulisan soal Wajib dipahami, cara menghitung PPh 21 Lengkap dengan contoh-contohnya
yang dapat kami persembahkan kali ini dan semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan kepada pada pembaca artikel ini.
Oh ya bro, Barangkali Anda atau teman anda berminat untuk berbisnis jualan pulsa dan loket pembayaran online bisa bergabung dengan server kami, TOPINDO sudah berdiri sejak tahun 2023 dan tetap tegak berdiri hingga sekarang dan telah melayani ratusan ribu mitra dari seluruh Indonesia.
Dengan berbisnis pulsa, Kamu juga bisa dapat penghasilan yang lumayan loh jika mau mengembangkannya.
Dengan merekrut orang lain menjadi downline maka setiap mereka melakukan transaksi maka kamu akan mendapatkan rebate / rebate dari trx downline.
Semakin banyak transaksi downline maka semakin besar pula rebate yang akan Anda terima setiap harinya
Yuk Daftar sekarang aja untuk berbisnis pulsa daripada pusing cari lowongan kerja dan sudah susah buat lamaran kerja tapi gak dipanggil untuk kerja. Silakan klik gambar dibawah untuk daftar jadi mitra TOPINDO
Daftar Jualan Pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR