Ini adalah pajak yang perlu Anda ketahui jika Anda memiliki bisnis kecil Berita dan Tips Topindopulsa 

Topindopulsa , Singkawang – Kabar update teranyar mengenai Ini adalah pajak yang perlu Anda ketahui jika Anda memiliki bisnis kecil Berita dan Tips Topindopulsa 

#Ini #adalah #pajak #yang #perlu #Anda #ketahui #jika #Anda #memiliki #bisnis #kecil #Berita #dan #Tips #Topindopulsa 

Yang dimaksud dengan pajak UMKM adalah pajak yang harus dibayar oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. UMKM harus mengeluarkan berbagai pajak antara lain PPh Final UMKM, PPh Bagian 21, dan masih banyak lagi. Dalam artikel ini, baca penjelasan lengkap tentang usaha yang masuk kategori UMKM dan jenis pajak UMKM.

Usaha yang masuk kategori UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

1. Kategori usaha mikro

Yang dimaksud dengan usaha mikro adalah unit usaha perorangan atau badan usaha yang memiliki tenaga kerja kurang dari empat orang dengan kekayaan bersih per tahun tidak lebih dari Rp50 juta.

Apalagi omset penjualannya juga tidak lebih dari 300 juta Rupiah. Catatan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan aset kekayaan bersih.

2. Kategori usaha kecil

Jenis usaha yang termasuk dalam kategori usaha kecil adalah usaha perorangan atau badan usaha, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan.

Biasanya jumlah karyawan lebih dari lima tetapi kurang dari 19. Omset penjualan tahunan antara Rp300 juta dan Rp2,5 miliar dengan aset atau kekayaan bersih antara Rp50 juta dan Rp500 juta.

3. Kategori Usaha Menengah

Misalkan bisnis Anda memiliki kekayaan bersih antara 500 juta hingga 10 miliar Rupiah. Dalam hal itu, bisnis Anda terutama termasuk dalam kategori Bisnis Menengah jika omset per tahun berkisar antara 2,5 miliar hingga 50 miliar Rupiah dan memiliki lebih dari 20 karyawan dan kurang dari 99 orang.

4. Kategori Bisnis Besar

Usaha besar adalah usaha produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan jumlah tenaga kerja yang banyak yaitu lebih dari 100 orang tenaga kerja. Aset bersihnya sudah lebih dari 10 miliar, dan omzet penjualan tahunannya lebih dari 50 miliar Rupiah.

Biasanya jenis usaha ini adalah perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa efek, badan usaha milik negara, atau bisa juga perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pajak apa saja yang dikenakan UKM?

1. Pajak penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang terutang oleh pemilik usaha atas transaksi sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, penghasilan dari jasa usaha dan dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi.

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang wajib dibayar UMKM dengan penghasilan pegawai. Jika Anda pelaku UMKM dan memiliki karyawan, Anda wajib memotong PPh 21 dari upah, honorarium, dan pembayaran atas pekerjaan atau jasa. Selanjutnya Anda harus menyetor potongan PPh 21 ini ke kas negara. Bukti keyakinan PPH 21 dapat diberikan kepada karyawan.

3. PPh Final UMKM PP 23/2023 atau Pajak Final UMKM

Pajak Final UMKM atau PPh Final adalah PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.

Tarif PPh Final PP 23/2023 UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto hingga 4,8 miliar dalam satu tahun.

Pajak UMKM efektif tahun ini

Sejak diterbitkannya Peraturan Negara Nomor 23 Tahun 2023 (PP 23/2023), tarif pajak UMKM sebesar 0,5% jika omzet usahanya paling banyak 4,8 miliar. Tahun ini, pajak UMKM masih berlaku.

Bahkan akibat pandemi sebelumnya dan pemerintah berusaha untuk kembali memperbaiki perekonomian pasca pandemi, UMKM perorangan maupun badan tidak dikenakan PPh Final UMKM selama omzet dalam satu tahun tidak lebih dari 500 juta rupiah.

Contoh penghitungan pajak UMKM

1. UKM tidak dikenakan pajak

Jika omzet usaha Anda sekitar 10 juta per bulan, maka total omzet tahunannya adalah 120 juta Rupiah dalam satu tahun. Karena omset kotor kurang dari 500 juta, Anda tidak dikenakan pajak final tahun ini.

2. UMKM Kena Pajak

Sedangkan jika omzet bisnis Anda per bulan 100 juta, maka total omzet dalam satu tahun adalah 1,2 miliar. Jadi, omzet Anda melebihi batas peredaran bruto 500 juta, sehingga Anda harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5%

Setelah mengetahui pengkategorian UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan jenis-jenis pajak UMKM, Anda sudah dapat menghitung pajak UMKM yang harus Anda bayar tahun ini. Jika masih membutuhkan informasi tambahan, Anda juga dapat membaca Peraturan Pajak UMKM Terbaru 2023.

sumber:  Topindopulsa  

Kesimpulan

Demikianlah tulisan soal Ini adalah pajak yang perlu Anda ketahui jika Anda memiliki bisnis kecil Berita dan Tips Topindopulsa 

yang dapat kami persembahkan kali ini dan semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan kepada pada pembaca artikel ini.

Oh ya bro, Barangkali Anda atau teman anda berminat untuk berbisnis jualan pulsa dan loket pembayaran online bisa bergabung dengan server kami, TOPINDO sudah berdiri sejak tahun 2023 dan tetap tegak berdiri hingga sekarang dan telah melayani ratusan ribu mitra dari seluruh Indonesia.

Dengan berbisnis pulsa, Kamu juga bisa dapat penghasilan yang lumayan loh jika mau mengembangkannya.

Dengan merekrut orang lain menjadi downline maka setiap mereka melakukan transaksi maka kamu akan mendapatkan rebate / bonus dari trx downline.

Semakin banyak transaksi downline maka semakin besar pula bonus yang akan Anda terima setiap harinya

Yuk Daftar sekarang aja untuk berbisnis pulsa daripada pusing cari lowongan kerja dan sudah susah buat lamaran kerja tapi gak dipanggil untuk kerja. Silakan klik gambar dibawah untuk daftar jadi mitra TOPINDO

Daftar Jualan Pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR