Istri Baiquni ‘Berbohong’ kepada sang anak soal sang ayah ditangkap karena kasus Sambo

Topindopulsa.com – Artikel bisnis dan informasi terkini soal Istri Baiquni ‘Berbohong’ kepada sang anak soal sang ayah ditangkap karena kasus Sambo

pada 2023-02-03 14:03:27 #Istri #Baiquni #Berbohong #kepada #sang #anak #soal #sang #ayah #ditangkap #karena #kasus #Sambo

[ad_1]

Jakarta, CNNIndonesia

Kasus terdakwa penghalang keadilan atau menghalangi penyidikan atas dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo mengaku istrinya terpaksa membohongi anaknya selama menjadi tahanan di tempat khusus (Patsus).

Baiquni mengatakan istrinya harus berbohong kepada dua anaknya yang masih kecil dan mengatakan Baiquni yang tidak pulang dan tidak bisa dihubungi sedang bertugas di luar negeri.

“Selama sebulan di Patsus, istri saya harus membohongi anak saya yang baru berumur 7 tahun dan 3 tahun bahwa saya tidak pulang dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas di luar negeri,” kata Baiquni membaca. pembelaan atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Pria berpangkat Kompol yang awalnya berpangkat perwira menengah di Divisi Propam Polri itu kemudian mengeluhkan betapa sakitnya perasaan istrinya saat harus membohongi kedua anaknya.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perasaan istri saya saat itu, bingung, takut menghadapinya sendirian,” ujarnya.

Baiquni juga menyebut keluarganya paling terdampak terjerat kasus rencana pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kabag Propam Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa anak-anak Baiquni masih kecil dan Baiquni adalah tulang punggung keluarga, yang melegakan lulusan Akpol tahun 2006 itu.

Dalam gugatannya, jaksa menuntut agar Baiquni divonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. .

Mantan anak buah Ferdy Sambo dijerat pasal mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP yang merupakan rumah dinas Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(mnf/anak)



[Gambas:Video CNN]


source: www.topindopulsa.com

Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR