
Dingin dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur), Selfie Amalia Nuraeni.
Kopral D adalah polisi yang mengklaim Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak Selvi, sebagai suaminya. Nur pun menceritakan, mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke konvoi petugas kepolisian di Cianjur atas persetujuan suaminya.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D kedapatan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Melanggar kode etik profesi Polri dengan merendahkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika pribadi dengan melakukan zina atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Profesionalisme. Kode Etik Komisi dan Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1).
Trunoyudo mengatakan proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani Polda Propam Divisi Metro Jaya. Termasuk, terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Trunoyudo mengatakan, saat ini Kopral D ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya juga terungkap bahwa Kompol D memiliki hubungan khusus dengan Nur. Keduanya dikabarkan telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
“Compol D menjalin hubungan spesial selama kurang lebih delapan bulan, dimulai April 2022,” kata Trunoyudo.
Polres Cianjur menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Sugeng dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya, Sugeng diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sugeng juga ditahan Polres Cianjur setelah diperiksa penyidik setelah menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1).
(des/fr)(Gambar: Video CNN)
[ad_2]
Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : agen–pulsa-murah”>CARA DAFTAR