
Jakarta, CNBC Indonesia – Upaya pemerintah untuk menahan penerimaan ekspor (DHE) bagi para eksportir di negeri ini selama tiga bulan disebut tidak termasuk dalam upaya pengendalian devisa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang DHE yang masih dalam pembahasan pemerintah dan otoritas diharapkan selesai pada Februari 2023.
Pemerintah menilai, desain ambang batas nilai ekspor dan lamanya DHE berada di dalam negeri menjadi penting, agar tidak mengganggu bisnis eksportir.
Selain itu, pemerintah mengklaim regulasi yang masih dibahas tidak akan menyimpang dari rezim devisa bebas yang diterapkan di Indonesia.
“Kami rencanakan agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. (…) Jadi kami akan tetap mematuhi pedoman,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (31/1/2023). .
Di sisi lain, kata Sri Mulyani, pemerintah juga perlu yakin dengan adanya aturan kebijakan DHE tidak akan mengganggu kinerja ekspor.
“Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga rezim devisa yang tidak mempengaruhi investasi dan ekspor kit. Ini yang akan kita simpulkan dalam PP 1/2019 yang sedang kita kaji ulang,” lanjut Sri Mulyani.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan aturan masa tunggu DHE.
Aturan yang dimaksud adalah memberikan kesanggupan kepada bank untuk memindahkan DHE yang masuk ke rekening khusus untuk disetujui menjadi deposito berjangka valas di BI.
“Kami memberikan insentif yang menarik dari waktu ke waktu,” jelas Perry di acara yang sama.
BI menjamin suku bunga yang ditawarkan kepada eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri sama kompetitifnya dengan suku bunga yang ditawarkan di bank asing.
“Kami juga memberikan pembayaran dari tenor, semakin lama (parkir DHE di dalam negeri) semakin tinggi pembayarannya. Ini kebijakan domestic holding period,” imbuhnya.
Adapun insentif bagi bank, DHE yang disetorkan ke bank tidak diperhitungkan memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).
Sayangnya, Sri Mulyani dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Sadhewa menegaskan, eksportir yang memarkir DHE di dalam negeri tidak masuk dalam sistem penjaminan LPS.
“Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk tidak mengenakan premi atas dana yang masuk dalam bentuk DHE,” ujar Purbaya.
Yang jelas, lanjutnya, karena masih dalam pembahasan, akan disiapkan formula khusus terkait aturan DHE melalui revisi PP 1/2019. Sehingga eksportir tertarik menempatkan DHE di dalam negeri.
“Saya kira akan ada aturan khusus. Mungkin akan ada ketentuan dimana mereka harus menarik di Indonesia dengan memberikan daya saing. Itu saja,” kata Purbaya lagi.
(Gambar: Video CNBC)
Artikel Berikutnya
Wow! Customs & BI Design Advanced System untuk Pembatasan Eksportir
(stempel)
[ad_2]
Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : agen–pulsa-murah”>CARA DAFTAR