Topindopulsa.com – Artikel bisnis dan informasi terkini soal Penasehat Hukum Ketua Panpel Arema FC Merujuk Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk Materi Pleidoi
pada 2023-02-04 23:25:34 #Penasehat #Hukum #Ketua #Panpel #Arema #Merujuk #Laporan #TGIPF #Tragedi #Kanjuruhan #untuk #Materi #Pleidoi
[ad_1]TEMPO. Bersama, Surabaya– Sumardhan, penasehat hukum ketua panitia pertandingan, Abdul Haris dan Arema FC petugas keamanan Suko Sutrisno, akan mengacu pada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Ujian sebagai bahan pleidoi pada hari jumat minggu depan.
Menurut Sumardhan, laporan TGIPF yang diketuai Menko Polhukam Mahfud Md relevan untuk membantah tuntutan JPU yang menuntut kedua kliennya divonis 6 tahun 8 bulan penjara pada sidang lanjutan. . di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat lalu, 3 Februari 2023.
Materi lain yang akan diadaptasi Sumardhan dalam pengakuannya adalah fakta persidangan. Salah satunya adalah keterangan saksi dari orang tua almarhum yang mengatakan kematian anaknya disebabkan oleh gas air mata.
“Referensi yang akan kami pakai juga pernyataan yang disampaikan Komnas HAM melalui media, pendapat ahli dan hasil tim pencari fakta Aremania,” kata Sumardhan saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.
Sumardhan menegaskan Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak bertanggung jawab atas tragedi tersebut karena terjadi setelah pertandingan. Arema FC Lawan Persebaya berakhir pada Sabtu malam. 1 Oktober 2022. Sumardhan membantah pernyataan jaksa dalam nota tuntutan agar pintu stadion ditutup agar korban tidak bisa keluar.
“Pintu stadion terbuka. Hanya penonton yang panik dan berebut keluar karena ada tembakan gas air mata dari polisi,” kata Sumardan.
Menurut Sumardhan, polisi harus bertanggung jawab terhadap korban karena Haris tidak memerintahkan pelepasan gas air mata. Dalam persidangan, kata Sumardhan, 12 anggota Brimob juga mempertanyakan hal tersebut.
“Saya tanya di persidangan tanggal 20, atas perintah siapa menembak? Mereka menjawab perintah komandannya. Dan Kapolres (Malang) tahu kalau Brimob membawa gas air mata tapi tidak diingatkan,” kata Sumardhan.
Klaim 6 Tahun 8 Bulan
Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam, 3 Februari 2023.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suko Sutrisno 6 tahun 8 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan dakwaan.
Dalam membacakan dakwaan secara terpisah, JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang memakan 135 korban jiwa.
Menurut JPU, kedua terdakwa karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka berat, dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka.
Hari Basuki mengatakan, terdakwa dijerat pertama dengan pasal pertama 359 KHUP dan kedua dengan pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga dengan pasal 360 ayat 2 KUHP atau keduanya dengan pasal 103 ayat (1). ) ya. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
source: nasional.topindopulsa.com
Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR