Topindopulsa.com – Artikel bisnis dan informasi terkini tentang Potensi Kerugian Jika Nol Persen Royalti Batubara Mencapai Rp 33,8 Triliun
pada 2023-02-02 11:31:05 #Potensi #Kerugian #Jika #Nol #Persen #Royalti #Batubara #Mencapai #Triliun
[ad_1]JavaPos.com – Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (CELIOS) merilis hasil kajian dan temuan terkait Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah pada akhir tahun 2022. Dalam hasil kajian tersebut Kajian CELIOS menilai Perppu Ciptaker memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu yang berdampak negatif terhadap ekonomi, ketahanan energi dan lingkungan adalah Ayat 5 Pasal 128A yang berkaitan dengan perubahan biaya produksi atau royalti untuk produk hilir batubara menjadi nol persen. Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan royalti hilir batubara nol persen dalam Perppu Ciptaker akan memicu potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 33,8 triliun.
“Berdasarkan perhitungan CELIOS, jika insentif ini diberlakukan, bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Dengan asumsi total produksi batu bara 666,6 juta ton per tahun, potensi royalti yang hilang diperkirakan Rp 33,8 triliun per tahun,” kata Bhima Yudhistira dalam diskusi daring, Rabu (1/2).
Ia juga menambahkan, jika aturan itu diberlakukan dalam 20 tahun ke depan, diperkirakan negara akan mengalami kerugian hingga Rp 676,4 triliun. “Potensi kerugian tersebut setara dengan membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Oleh karena itu, implementasi Perppu Cipta Kerja harus dibatalkan secara tegas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum CELIOS, Muhammad Saleh mengatakan, Perppu Cita Kerja tidak mendorong Indonesia menuju Transisi Energi karena beberapa alasan. Pertama, Perppu tidak memiliki landasan kajian lingkungan hidup.
Kedua, Perppu tidak mengamalkan asas atau asas pembangunan berkelanjutan. Ketiga, komitmen G20 Bali Energy Transition tidak diakomodir dalam Perppu Politik Legislatif.
“Akhirnya, Perppu melemahkan Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan dalam RUU EBT yang sedang dibahas berupa pemberian insentif kepada perusahaan batubara untuk
terus mengeksploitasinya,” kata Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh juga menjelaskan, selain Pasal 128A tentang perubahan royalti 0 persen untuk hilirisasi batubara, terdapat berbagai pasal bermasalah di antaranya Pasal 2 dan 3 yang tidak menerapkan Asas atau Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Kemudian, Pasal 38 Ayat (3) mengatur tentang pinjam pakai hutan untuk pertambangan yang tidak terkendali dan sangat terpusat; Pasal 25 Pengurangan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL; Pasal 24 Perubahan Konsep Amdal yang hanya menjadi dasar Uji Uji Tuntas, bukan pengambil keputusan.
“Pasal 162 Norma Represif Bagi Penggiat Pertambangan; Pasal 110A dan Pasal 110B Penghapusan pelanggar izin usaha di kawasan hutan; Pasal 18 Penghapusan kecukupan luas hutan sekurang-kurangnya 30 persen; dan Pasal 92, Pasal 35, dan Pasal 292A Tidak ada insentif dan kemudahan bagi dunia usaha untuk beralih ke EBT,” ujarnya.
Editor: Estu Suryowati
Reporter: R.Nurul Fitriana Putri
source: www.topindopulsa.com
Daftar Jualan pulsa Silahkan Daftar Disini : CARA DAFTAR