Transaksi PKB
Panduan Transaksi PKB
- 1
Masuk ke menu Bayar Tagihan.
- 2
Pilih PKB.
- 3
Masukkan nomor kendaraan sesuai STNK.
- 4
Klik Cek Tagihan.
- 5
Periksa rincian pajak kendaraan.
- 6
Klik Bayar dan masukkan PIN.
- 7
Transaksi selesai.
Masuk ke menu Bayar Tagihan.
Pilih PKB.
Masukkan nomor kendaraan sesuai STNK.
Klik Cek Tagihan.
Periksa rincian pajak kendaraan.
Klik Bayar dan masukkan PIN.
Transaksi selesai.